Reporter: M. Fajar Shodiq
Editor: Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Pemerintah resmi menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman mulai 28 Oktober 2026. Kebijakan ini mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, hingga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, besar, hingga produk luar negeri yang beredar di Indonesia.
Penerapan sertifikasi halal ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu melindungi konsumen Muslim serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan terhadap produk di pasar nasional maupun internasional.

Tak hanya soal kehalalan, sertifikasi ini juga menekankan aspek keamanan dan higienitas produk. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Secara rinci, terdapat beberapa tujuan utama dari penerapan sertifikasi halal. Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen agar merasa aman dan yakin terhadap produk yang dikonsumsi. Kedua, menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir, mulai dari bahan baku hingga distribusi. Ketiga, menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memasarkan produknya.

Selain itu, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing serta nilai jual produk. Dengan adanya label halal, kepercayaan konsumen meningkat dan peluang ekspansi pasar, khususnya ke negara-negara mayoritas Muslim, semakin terbuka. Di sisi lain, sertifikasi ini juga memastikan bahwa produk yang beredar tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis.
Proses sertifikasi halal sendiri mencakup penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang bertujuan menjaga konsistensi kehalalan produk secara berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi.
Pendamping Proses Produk Halal Kabupaten Lahat, Gistav Rainhard, B.Sh., M.E., mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis melalui skema self declare bagi pelaku UMKM sebanyak 1 juta sertifikat.

“Khusus untuk Sumatera Selatan, tersedia kuota sebanyak 26.000 sertifikat dan saat ini sudah terpakai sekitar separuhnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak pendamping bekerja sama dengan pemerintah daerah, mulai dari lurah, kepala desa, hingga camat, untuk mensosialisasikan sekaligus membantu pelaku UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
“Alhamdulillah, antusiasme pelaku UMKM sangat tinggi. Kami juga membantu pengurusan perizinan lain seperti NIB dan PIRT, sehingga pelaku usaha merasa sangat terbantu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, proses pengurusan sertifikat halal untuk UMKM relatif mudah. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen kependudukan, sementara tim pendamping akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal self declare ini gratis selama kuota masih tersedia. Setelah kuota habis, pengurusan akan dikenakan biaya. Karena itu, kami mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal agar segera memanfaatkan kesempatan ini,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendampingan, dapat menghubungi nomor pendamping 081374086571.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia dapat segera beradaptasi dan menjadikan sertifikasi halal sebagai standar utama dalam menjaga kualitas serta kepercayaan konsumen.













