Viral di Jejaring Sosial Tentang Penutupan Objek Wista di Desa wisata Gunung Dempo
Penulis : Ikal
Editor : Redaktur tvkitenews
Pagaralam, tvkitenews.com – Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah Berikan konfirmasi kepada awak media dirumah Dinas Pemkot Pagaralam, Sabtu (2/5/2026).
Walikota Pagaralam Ludi Oliasansyah mengatakan, Penutupan Desa wisata Gunung Dempo sekarang, itu tidak ada perintah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.
“Tapi yang saya tau, semenjak kepemimpinan saya, saya belum pernah mengeluarkan izin terhadap desa wisata, didalam Kasawan Hak Guna Usaha (HGU),” jelas dia.

Ludi Oliansyah menambahkan, HGU tersebut bukan untuk kawasan desa Wisata, yang mana begitu saya bertugas, saya melakan pengecekan terhadap aset aset daerah termasuk dianatranya tanah pemeriy yang ada.
“Sesuai janji politik kami, bahwa Pagararam terang benderang, aset daerah harus transparan dan harus tertata dengan rapi, termasuk HGU PTPN yang ada di Pagaralam sendiri,” ujar Ludi.
Dikatakan Ludi, keputusan dari Mentri tata ruang pada tahun 2019, itu seluas 1,307 HK, dari 1,307 HK ada ketentuan ketentuan yang harus di penuhi PTPN 1 Regional 7, hingga saat ini. “Sepengetahuan saya, yang dikeluarkan oleh menteri ATR dan tata ruang tersebut masih banyak belum terpenuhi oleh PTPN, diantaranya inti-plasma belum ada sampai sekarang, peruntukan lahan ini hanya perkebunan yang telah di tentukan, diantaranya P, berarti tidak ada peruntukan yang lain,” jelasnya.
Dikatakan Ludi lagi, Awal saya bertugas, di undang oleh PTPN untuk berbuka puasa yang lalu.
“PTPN mengajukan permohonan perluasan HGU seluas 492, sedangkan yang 137 HK itu, kita belum tau titik titik batasnya,” jelas Ludi.

Ludi menuturkan, Untuk Desa Wisata, saya belum pernah mengeluarkan izin, terhadap Desa wisata di zaman kepemimpinan saya, kalaupun Menutup sementara bukan instruksi Walikota Pagaralam Ludi Oliasansyah, kalau untuk berproses secara hukum, penataan aset Negera ini melalui HPH sedang di cek administrasi. kita berharap proses ini berjalan dengan baik yang kita tunggu hasil perundang undangan yang ada.
“Saya berharap wisatawan domestik dan mancanegara, jangan termakan isu, kalaupun menutup itu adminstrasi interen dengan PTPN, bukan dari Pemerintah Kota Pagaralam, untuk warga Sumsel dan sekitarnya, silahkan berkunjung ke Pagaralam kami jargon Serame siap menerima yang hadir di Kota kita, kita mohon kepada PTPN nantinya sesuai per undang undang yang berlaku, karena kita tidak bisa melanggar aturan Negara, ini bukan Negara Pagaralam, ada Undang undang Dasar, ada peraturan presiden, peraturan menteri, Pergub, Perwali untuk kota Pagaralam, ada jenjang hukum yang kita taati,” jelasnya lagi.
Sementara itu salah satu tokoh masyrakat Musridi mengaku mempertanyakan proses dari pembuatan area wista itu, Karena mernurut dia HGU atau Hak Guna Usaha yang dimiliki PTPN 1 Regional 7 hanya sebatas perkebunan Teh.
” Setau saya HGU yang saat ini dimiliki PTPN hanya untuk perkebunan teh,” kata dia.
Musridi berhatap agar baik pihak PTPN dan Pemkot Pagar alam sama sama berunding dan menelaa kembali HGU serta Batas lahan.
” Solusinya yakini PTPN harus berembuk dengan Pemkot Pagaralam selaku Pemilik wilyah, Tentang HGU Serta Batas dan luasan Kabun teh ini,” pungkasnya. (ADV).













