Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang warga saat membayar pajak kendaraan di area parkir Kantor Samsat IV Palembang mendapat sorotan keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.

YLKI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kehilangan kendaraan, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman dan bertanggung jawab.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, menegaskan bahwa masyarakat yang datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan memiliki kedudukan hukum sebagai konsumen jasa pelayanan publik yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

“Warga datang ke Samsat untuk memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi justru kehilangan kendaraan di area pelayanan pemerintah. Ini bukan sekadar persoalan parkir, tetapi menyangkut tanggung jawab negara terhadap keamanan pelayanan publik,” tegas Sanderson, .

NEGARA WAJIB MENJAMIN KEAMANAN PELAYANAN PUBLIK

YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 15 huruf d UU Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Menurut Sanderson, ketika pemerintah menyediakan area parkir resmi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan, maka negara memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keamanan kendaraan masyarakat yang berada di area tersebut.

“Jika kendaraan masyarakat hilang di area pelayanan resmi pemerintah, maka secara hukum negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab,” ujarnya.

HAK KONSUMEN DILINDUNGI UUPK

Selain itu, dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 huruf a UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa.

Sedangkan Pasal 7 huruf f UUPK mewajibkan penyedia jasa untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Korban datang ke Samsat, memarkir kendaraan di tempat resmi, menerima karcis parkir, lalu kendaraan hilang di area tersebut. Secara hukum hubungan tanggung jawab antara penyelenggara layanan dengan masyarakat sudah jelas terjadi,” jelasnya.

CCTV RUSAK BERPOTENSI MENJADI KELALAIAN HUKUM

YLKI Lahat juga menyoroti informasi bahwa sebagian kamera pengawas (CCTV) di area parkir disebut dalam kondisi rusak saat kejadian berlangsung.

Menurut Sanderson, kondisi tersebut justru dapat memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam sistem pengamanan fasilitas pelayanan publik.

“Jika CCTV tidak berfungsi, itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan keamanan. Kelalaian seperti ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan masyarakat,” katanya.

BERPOTENSI DIGUGAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH

YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa dalam perspektif hukum perdata, peristiwa ini juga dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks pelayanan publik, tindakan atau kelalaian pemerintah yang merugikan masyarakat dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Jika negara gagal menjamin keamanan fasilitas pelayanan publik yang disediakannya, maka hal itu dapat menjadi dasar gugatan PMH terhadap pemerintah,” tegas Sanderson.

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : PENGELOLA PARKIR TETAP BERTANGGUNG JAWAB

YLKI Lahat Raya juga mengingatkan bahwa dalam berbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pengelola parkir dinyatakan tetap bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan di area parkir, meskipun sering terdapat klausul pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir.

Menurut Sanderson, secara hukum karcis parkir bukan sekadar bukti pembayaran, tetapi juga bukti adanya perjanjian penitipan kendaraan antara pengelola dan pengguna jasa parkir.

“Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah berulang kali menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tangan ketika kendaraan hilang di area yang mereka kelola,” ujar Advokat muda ini.

YLKI LAHAT : BAPENDA SUMSEL WAJIB GANTI KERUGIAN KORBAN

YLKI Lahat menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara pelayanan Samsat tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum atas peristiwa tersebut.

“Jika kendaraan benar-benar hilang di area parkir resmi Samsat, maka secara hukum Bapenda Sumsel wajib memberikan ganti kerugian kepada korban,” tegas Sanderson.

YLKI Lahat juga meminta agar pemerintah propinsi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan fasilitas pelayanan publik, termasuk:: memastikan seluruh CCTV berfungsi; memperketat pengawasan keamanan parkir; menetapkan standar tanggung jawab pengelola parkir di lingkungan pelayanan publik.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat yang datang untuk memenuhi kewajiban pajak justru menjadi korban kehilangan kendaraan. Jika tidak ada tanggung jawab yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik akan runtuh,” tutup Sanderson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *