Advertisement

Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lahat, akhirnya berbuntut pengembalian uang miliaran rupiah ke kas daerah.

Pengembalian uang negara tersebut, bermula ketika Kejari Lahat menerima dua surat khusus dari Dinas PU PR Lahat, yang meminta pendampingan hukum dan penagihan pengembalian uang negara. 

Terhitung sejak 26 Februari sampai 21 April 2026, Kejari Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), turun tangan lewat serangkaian pemanggilan terhadap pihak CV TBJ dan CV ACP, terkait temuan tersebut. Alhasil, uang senilai Rp1.625.385.308 itu, berhasil ditarik kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P SH MH didampingi Kasi Datun, Ahmad Muzayyin SH MH mengatakan, uang negara yang berhasil dikembalikan itu berasal dari CV TBJ sebesar Rp 941 juta lebih, terkait pembangunan tembok penahan Sungai Lematang di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur dan CV ACP sebesar Rp 684 juta lebih, terkait proyek peningkatan jalan di Kecamatan Kikim Timur.

“Pengembalian uang tersebut terkait kelebihan bayar dan denda keterlambatan. Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan, dalam menyelamatkan keuangan negara dan daerah. Tidak boleh ada uang rakyat yang hilang begitu saja,” tegas Kajari Lahat, di Aula R Soeprapto Kejari Lahat, Kamis (7/5/2026).

Sementara, Inspektur Kabupaten Lahat Sahabadi T MSi menyampaikan, Pemkab Lahat sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan Kejari Lahat melalui Jaksa Pengacara Negara, yang telah membantu pemulihan kerugian keuangan negara hasil tindak lanjut pemeriksaan BPK RI.

“Keberhasilan ini sangat membantu Pemkab Lahat, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran seperti saat ini. Dengan adanya pengembalian dana tersebut, tentu sangat membantu keuangan daerah dan pelaksanaan program pemerintah Kabupaten Lahat,” sampai Sahabadi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *