Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menyatakan adanya indikasi pembiaran sistemik atas kekosongan layanan transportasi publik resmi pada koridor Lahat – Pagar Alam – Empat Lawang – Palembang (PP).
Dikatakan Sanderson Syafe’i, Ketua YLKI Lahat Raya, absennya Perum DAMRI sebagai BUMN transportasi, pada jalur strategis itu bukan lagi sekadar persoalan operasional, tetapi berpotensi menjadi bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat dan keuangan negara.
Sanderson menegaskan, bahwa ketika BUMN tidak hadir dalam koridor dengan mobilitas tinggi, maka ruang tersebut secara otomatis diambil alih oleh angkutan non-reguler tanpa standar pelayanan, tanpa pengawasan tarif, dan tanpa kepastian keselamatan.
“Jika situasi ini berlangsung lama tanpa intervensi kebijakan, publik patut mempertanyakan: apakah ini sekadar kelambanan, atau ada pembiaran sistemik terhadap pasar liar yang terus tumbuh?” tegas Sanderson.
Menurut Sanderson, potensi ekonomi yang terabaikan, berdasarkan estimasi konservatif YLKI Lahat, yakni potensi penumpang, 250–400 orang per hari (PP), Tarif rata-rata pasar saat ini, mencapai Rp120.000–150.000, perputaran uang harian, lwbih kurang Rp 30–60 juta, perputaran uang bulanan, lwbih kurang Rp 900 juta – Rp 1,8 miliar, perputaran uang tahunan lwbih kurang Rp 10,8 – Rp 21,6 miliar.
Menurut Sanderson, angka tersebut menunjukkan bahwa trayek ini layak secara ekonomi dan strategis secara sosial.
“Apabila potensi miliaran rupiah per bulan dibiarkan beredar sepenuhnya di sektor non-formal tanpa standar pelayanan publik, maka negara kehilangan kontrol, kehilangan potensi penerimaan, dan masyarakat kehilangan perlindungan,” ujar dia.
Sanderson mengemukakan, mandat hukum yang tidak bisa diabaikan, sebagai BUMN, DAMRI terikat pada, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (fungsi kemanfaatan umum), UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Prinsip Public Service Obligation (PSO), hak konstitusional warga negara atas kemudahan dan keadilan akses layanan publik (Pasal 28H UUD 1945).
“Apabila koridor dengan kebutuhan nyata, dan potensi ekonomi signifikan tetap tidak disentuh, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Kelalaian pelayanan publik, potensi maladministrasi, indikasi pengabaian mandat kemanfaatan umum BUMN.
“Langkah hukum strategis disiapkan, YLKI Lahat telah memberikan tenggat resmi kepada manajemen DAMRI. Jika tidak ada respon konkret dan terukur, maka YLKI akan menempuh langkah eskalatif, seperti Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) atas kelalaian pemenuhan kewajiban pelayanan publik, gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan publik, laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, permintaan audit kebijakan dan evaluasi kinerja ke Kementerian BUMN, dorongan rapat dengar pendapat di DPRD dan DPR RI,” ungkapnya.
Diungkapkan Sanderson, transportasi merupakan mandat negara yang wajib ada.
“Transportasi publik bukan proyek opsional. Ini mandat negara. Jika BUMN tidak hadir, maka publik berhak menuntut secara hukum,” tegas Sanderson.
Dikatakan Sanderson, YLKI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan untuk tidak membiarkan kekosongan ini berlarut-larut.
“Diamnya kebijakan dalam situasi kebutuhan publik yang jelas dapat dibaca sebagai pembiaran. Dan pembiaran sistemik terhadap pasar tidak terstandar adalah ancaman bagi kepastian hukum dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.










