Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com
Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 05 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 16 Januari 2026.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, disampingi Kasat Res Narkoba AKP L.A.E Tambunan, disampaikan Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, kejadian bermula pada Jumat (16/01/2026), sekira pukul 00:15 WIB, TKP di rumah tersangka TW di Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sumsel, diamankan dilakukan penangkapan terhadap tersangka TW dan RJ.
“Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Srinanti Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika. Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 00.15 WIB Personel Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka, yakni TW dan RJ,” ujar dia.
Saat dilakukan penanganan, pelaku berada di dalam kamar, dan dilakukan penggeledahan di rumah itu.
“Personel mendapatkan barang bukti berupa 3 paket kristal putih terbungkus plastic klip transparan, diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,36 gram, yang ditemukan di bawah kasur tepat di bawah tersangka,” ungkapnya.
Anggota juga mengamankan 1 set alat hisap sabu atau bong, beserta 1 batang kaca pirek yang di dalamnya berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar itu.
“Personil Sat Res Narkoba juga menemukan 1 unit Handphone Android merek Oppo A18 warna hitam milik tersangka. Diakui tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah milik tersangka a yang dibeli oleh tersangka RJ,” kata dia.
Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










