Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com 

Kuasa hukum warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, Rusdi Hartono Somad, yang lahannya masih bersengketa dengan PT SMS, perusahaan sawit di Kecamatan Kikim, angkat bicara. 

Dikatakan Rusdi, kliennya menerima apa yang telah dinyatakan BPN Lahat, terkait dengan lahan yang bersengketa masih wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS. 

Namun, diakui Rusdi, meski BPN sudah menerangkan lahan masuk ke wilayah mana, berdasarkan kesepakatan bersama, harusnya diverifikasi lahan terlebih dahulu, mengenai ganti rugi lahan. 

“Karena menurut keluarga kita (warga) belum diganti rugi,” kata dia kepada media ini, Jum’at (9/01/2026). 

Menurut Rusdi, pihak perusahaan jangan dulu ada aktivitas di lahan itu, seperti yang terlihat belum lama ini, sebab meski sudah diterangkan masuk HGU, masih ada kesepakatan yang perlu dibahas. 

“Seharusnya jangan dulu diganggu lahan itu, bertemu lagi, menindaklanjuti kesempatan yang sudah di inisiasi kawan – kawan Polres, tapi malah PT SMS tetap melaksanakan kegiatan di lahan sengketa, itu yang kita takutkan nanti terjadi ribut disitu,” ujar dia. 

Pihaknya berharap, ada niat baik dari PT SMS, yang sejauh ini belum terlihat. Persoalan sengketa, juga seharusnya diselesaikan di pengadilan. 

“Persoalan tanah itu kan sengketa, yang berhak menyatakan tanah itu punya siapa bukan perusahaan, bukan juga masyarakat, tentu pengadilan. Dan itu sudah dikuasai warga kami selama 13 tahun, apakah boleh, perusahaan seperti itu dengan arogan, menghalalkan segala cara, menghancurkan lahan. Coba kalau warga yang melakukan itu, menghancurkan kebun perusahaan, pasti sudah dipenjara,” ungkap ketua Peradi Lahat Raya itu. 

Pihaknya berharap juga, kepada aparat penegak hukum, menindak PT SMS. 

“Kami berharap, keluhan masyarakat didengar bapak Presiden, kekuhan masyarakat yang selalu ditindas perusahaan besar, kemana lagi masyarakat Desa Tanjung Aur ini mencari keadilan,” tutupnya. 

Penulis: ValEditor: Redaktur tvkitenews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *