Penulis : val

Lahat, tvkitenews.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat mengikuti kegiatan Sosialisasi Standar Pengelolaan Sarana Pengamanan dan Intelijen serta Pelaksanaan Wartelsuspas pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Lahat.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-51.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Sarana Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, jajaran pejabat struktural, serta pegawai pemasyarakatan yang membidangi keamanan, ketertiban, umum, dan tata usaha, termasuk petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan sarana pengamanan dan intelijen. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan tertib sebagai wujud komitmen dalam mendukung penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai standar pengelolaan sarana pengamanan dan intelijen pemasyarakatan, sekaligus penjelasan teknis terkait pelaksanaan Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan). 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum klarifikasi dan diskusi terkait implementasi standar tersebut di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Lahat.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIA Lahat telah menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan, antara lain Instrumen Evaluasi Pengelolaan Sarana Pengamanan dan Intelijen, draf Matriks Kebutuhan dan Matriks Tindak Lanjut, serta data pelaksanaan Wartelsuspas yang mencakup kondisi sarana dan prasarana, mekanisme pengawasan, pola kerja sama, hingga permasalahan dan langkah tindak lanjut yang telah maupun akan dilakukan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kesiapan dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.

“Sosialisasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran dalam memahami dan menerapkan standar pengelolaan sarana pengamanan dan intelijen secara terukur dan berkelanjutan. Keamanan dan ketertiban adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujar Kepala Lapas.

Lebih lanjut, Kepala Lapas juga menekankan pentingnya pelaksanaan Wartelsuspas sebagai bagian dari pelayanan hak komunikasi warga binaan yang aman dan terkontrol.

“Wartelsuspas harus dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan. Selain memberikan pelayanan yang humanis, sistem ini juga berperan besar dalam mencegah masuknya alat komunikasi ilegal ke dalam Lapas,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Lahat dapat menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman teknis, serta memperkuat koordinasi dalam implementasi standar pengelolaan sarana pengamanan dan intelijen. Dengan demikian, pengendalian keamanan dan ketertiban serta pelaksanaan Wartelsuspas dapat berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel. 

Lapas Kelas IIA Lahat berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, profesional, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Editor : Redaktur tvkitenews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *