Reporter : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

​Lahat, tvkitenews.com – Pemulihan keuangan daerah, sebesar Rp 2.187.667.593,20, hasil temuan BPK RI Tahun 2020 – 2026, dan pemeriksaan Hasil Pemeriksaan APIP Periode Tahun 2023 – 2025, berhasil dikembalikan ke kas negara, melalui bank Sumsel Babel, Rabu (5/8/2026). 

Kajari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H, Bupati Lahat, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Kasi Intel Kejari Lahat, Kasi Pidsus Kejari Lahat, Kasi Datun Kejari Lahat, Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat, Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, turut bersama – sama dalam pengembalian kerugian negara itu. 

​Langkah penegakan hukum non-litigasi ini berawal dari penyerahan 28 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa, 2 Juni 2026 yang lalu. 

SKK tersebut memuat permohonan bantuan hukum penagihan kewajiban pembayaran berdasarkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

​Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pertanggungjawaban UP, GU1, dan GU2 Tahun Anggaran 2025 pada Badan Kesbangpol Kabupaten Lahat Nomor: SR-700/6/LHA/INSP/2025 tertanggal 20 Maret 2025. ​Penyelesaian Temuan Hasil Pemeriksaan APIP Periode 2023–2025 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.

​Kajari Lahat Teuku menegaskan, pihaknya menerbitkan Surat Kuasa Substitusi (SKS) pada 8 Juni 2026 untuk menunjuk tim JPN Kejari Lahat. Terhitung sejak 11 Juni 2026 hingga 31 Juli 2026.

“Tim JPN kami secara aktif memanggil para pihak terkait, mulai dari para Direktur/Kuasa CV/PT, Kepala Desa dan mantan Kepala Desa, hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat,” kata dia.

Selain itu, ​pendekatan persuasif dan tegas yang dilakukan tim JPN membuahkan hasil nyata. Seluruh dana sebesar Rp2.187.667.593,20 berhasil ditagih dan langsung disetorkan kembali ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.

​”Kegiatan bantuan hukum ini merupakan wujud nyata optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengamankan serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menegakkan kepatuhan hukum di daerah,” ungkap Teuku. 

Langkah ini, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Kami berharap pencapaian yang disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan dan pengelola anggaran agar senantiasa tertib, akuntabel, dan taat hukum dalam mengelola keuangan daerah,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *