Reporter : JB Putra
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Tim Mabes TNI mengunjungi Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan Karhutla di Kabupaten Lahat, Senin (7/9/2026).
Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI terdiri dari Kolonel CPM Muhammad Faisal Amin Lubis, Kolonel KAL Heri Supriyadi, Kolonel Marinir Wachid Hasbollah, Kolonel Teknik Rachmad Darmawan, Kolonel Marinir Untung Tarmanto, Kolonel Marinir Didik Sutejo, melakukan sosialisasi dan penyuluhan di Kecamatan Lahat Selatan.

Camat Lahat Selatan, Edeales Pokal, SSTP MM mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan ini sebagai edukasi dalam menghadapi permasalahan yang tengah terjadi saat ini.
“Meminta agar Kepala Desa untuk menginventarisir perlengkapan dan sarana dalam menghadapi Karhutla,” kata dia.
Dalam pemaparannya Kolonel CPM Muhammad Faisal Amin Lubis mengatakan, bahwa Karhutla menyebabkan krisis dimana mana.
“Sekarang kita menghadapi Karhutla sudah dalam keadaan krisis, dan harus segera ditanggulangi secepatnya dan mengajak seluruh elemen yang ada untuk bersinergi. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk wilayah kesatuan RI,” ujar dia.

Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla, oleh tim Mabes TNI yang disampaikan oleh Mayor TNI Widodo. Disampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh banyak faktor seperti membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok sembarangan.
“Pembakaran sampah dilahan terbuka, kegiatan manusia yang lalai dan kondisi cuaca kering dan berangin kencang, dimana karhutla ini mempunyai dampak yang sangat besar dan berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutur dia.
Dalam laporan yang ada, dalam satu hari di Lahat pernah terjadi 16 kali kebakaran hutan dan lahan.
Langkah langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam menghadapi Karhutla, yakni jangan membakar lahan, tingkatkan kepedulian, kelola sampah dengan baik, jaga lingkungan, waspada dan segera laporkan, gotong royong dan bersinergi.
Pelanggaran Karhutla sebagai perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
Dasar Hukum Karhutla salah satunya adalah Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Hutan.












