Reporter : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com — Pemkab Lahat terus memperkuat penataan ruang, sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembangunan sekaligus menciptakan kemudahan bagi investasi.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di tiga kawasan potensial di Kabupaten Lahat, yakni Kecamatan Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.

Dukungan tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Ir. Jeffran Azsyapputra, S.T., hadir mewakili Bupati Lahat.
Jeffran mengatakan, penyusunan RDTR di tiga kawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan daerah agar lebih terencana, terukur dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Menurutnya, RDTR juga diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, baik bagi pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha.
“Ini merupakan sinergi dan komitmen nyata kita bersama Pemerintah Pusat. Melalui penyusunan RDTR di tiga wilayah ini, tata ruang daerah akan semakin terstruktur. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi ruang wilayah, tetapi juga menjadi salah satu kunci dalam membuka peluang investasi di Kabupaten Lahat,” kata Jeffran.

Ia menjelaskan, Kikim Selatan, Kota Agung dan Tanjung Sakti memiliki potensi yang cukup beragam. Mulai dari sektor pertanian dan perkebunan hingga potensi pariwisata yang dapat dikembangkan sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan adanya RDTR yang terintegrasi secara digital, proses pemanfaatan ruang diharapkan menjadi lebih jelas dan transparan. Hal tersebut juga dapat mendukung proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkab Lahat berharap penyusunan RDTR tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi instrumen dalam mengarahkan pembangunan sesuai potensi kawasan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dengan tata ruang yang lebih terarah, pemerintah daerah menilai peluang pengembangan investasi di tiga kawasan tersebut dapat semakin terbuka, sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat setempat.












