Advertisement

Negosiasi Lintas Pihak Belum Temui Titik Terang

Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Gelombang penolakan masyarakat terhadap keberadaan PT SMS Group kembali mengemuka. Warga dari wilayah Kikim Area dan Gumai Talang Bersatu menggelar aksi damai untuk kedua kalinya di lokasi perusahaan yang berada di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni 2026, perwakilan masyarakat sempat duduk meja bundar bersama unsur DPRD Kabupaten Lahat, Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, serta jajaran pimpinan PT SMS Group. Namun, pembicaraan yang berlangsung alot tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Salah satu poin utama yang menjadi jalan buntu adalah penolakan pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang‑undangan Nomor 39 Tahun 2014.

Angga Wijaya, SH., selaku Koordinator Lapangan aksi masyarakat, menegaskan posisi tegas warga terkait masalah ini. Menurutnya, persoalan mendasar bermula dari status hukum Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tersebut, yang secara jelas telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2023 lalu.

“Kami menegaskan, masa berlaku HGU PT SMS Group sudah habis lebih dari dua tahun yang lalu. Oleh sebab itu, masyarakat menolak keras segala bentuk upaya perpanjangan izin operasional yang sedang diupayakan pihak perusahaan,” ujar Angga Wijaya di hadapan massa aksi, Senin (8/6/2026).

Angga yang juga berprofesi sebagai sarjana hukum ini menambahkan, keberadaan perusahaan selama ini dinilai belum membawa dampak positif yang nyata bagi kemajuan sosial dan ekonomi warga sekitar. Sebaliknya, berbagai kewajiban yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan hukum justru belum terwujud.

“Selama beroperasi, manfaat yang dirasakan masyarakat sangat minim. Bahkan, kewajiban penyediaan lahan plasma yang sudah tertuang jelas dalam Peraturan Perundang‑undangan Nomor 39 Tahun 2014, hingga kini belum dipenuhi dan justru ditolak oleh pihak perusahaan saat kami ajukan dalam meja negosiasi tanggal 8 Juni,” tegasnya.

Kegagalan kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya menjadi alasan utama digelarnya aksi kali ini. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menempatkan kepentingan hukum dan hak warga sebagai prioritas utama.

“Kami menolak Perusahaan yang mengabaikan hak hukum masyarakat tidak dapat kami terima. Selama poin‑poin krusial terkait habisnya masa izin dan pemenuhan hak plasma belum diselesaikan secara adil, maka penolakan kami terhadap keberlanjutan operasional PT SMS Group di wilayah Kabupaten Lahat tetap kami pertahankan,” tutup Angga Wijaya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak pemerintah maupun perusahaan terkait kelanjutan penyelesaian masalah ini. Masyarakat pun berkomitmen untuk terus memperjuangkan haknya hingga mendapatkan keputusan yang jelas dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *