Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh seorang nasabah lansia terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk resmi digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu, 8 April 2026.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lht tersebut diajukan oleh Rohila Arhamah (74), seorang pensiunan ASN yang menggugat pihak bank terkait sengketa pelunasan kredit yang masih diperselisihkan.
Namun dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat tidak hadir, meskipun berdasarkan catatan pengadilan panggilan telah disampaikan secara sah dan patut.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan melakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa gugatan ini berawal dari keberatan kliennya atas pembebanan penalti pelunasan kredit yang menurut penggugat dinilai tidak proporsional.
“Klien kami sejak awal memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun terdapat perhitungan penalti yang masih dipersengketakan dan belum memperoleh kepastian yang adil,” ujar kuasa hukum penggugat, Sanderson Syafe’i, SH, Rabu (8/4).
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut sengketa antara nasabah lansia dengan lembaga perbankan besar, serta mengangkat isu transparansi perhitungan pelunasan kredit.
Dalam gugatannya, penggugat antara lain mempersoalkan pembebanan penalti pelunasan yang dinilai memberatkan serta kurangnya kepastian mengenai perhitungan pelunasan akhir.
Sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Lahat akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap mediasi atau memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sementara itu, dalam korespondensi sebelumnya, pihak PT Bank SMBC Indonesia Tbk menyatakan telah memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai mekanisme pelunasan kredit sesuai prosedur yang berlaku.










