Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan eksekusi uang pengganti kerugian negara, yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, uang sebesar Rp 1,6 milyar lebih, dari tindak pidana korupsi dikembalikan ke kas negara, Selasa (27/01/2026) 

Dikatakan Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, Kajari Lahat, eksekusi itu merupakan pembayaran uang pengganti, atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, masing-masing tertanggal 9 Januari 2026.

“Dalam perkara ini, dua terpidana yakni Darul Effendi Bin Marzuki alias H. Ahmad Resup (Alm) dan Angga Muharam Bin Yus Memet dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujar dia. 

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Lahat berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp1.614.220.000 (satu miliar enam ratus empat belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

“Pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya. 

Teuku menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dan tegas dalam menindak setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Upaya ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum. Setiap putusan pengadilan akan kami jalankan secara tuntas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *