Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Sebelas calon jemaah haji dari Desa Mangun Sari (Bukit Timur) dan Jarai, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Sumsel, membuat laporan ke polisi, karena mereka tidak kunjung diberangkatkan. 

Dikatakan Yusrianto, keluarga korban salah seorang jemaah umroh, pihaknya mendatangi Polres Lahat, membuat laporan polisi, karena keluarganya tidak kunjung diberangkatkan umroh sejak dijanjikan November 2025 lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan berangkat. 

“Kami datang ke Polres Lahat ini, guna membuat laporan, karena keluarga kami tidak kunjung diberangkatkan. Padahal janjinya sudah dari tahun 2025 lalu, nanun hingga tidak belum juga berangkat,” kata dia, Senin (09/02/2026). 

Dikatakan Yusri, ke 11 calon jemaah dijanjikan berangkat pertama kali pada Tanggal 10 November 2025, kemudian batal, dan dijanjikan lagi berangkat pada Tanggal 5 Desember 2025 dan itu juga batal, bahkan pihak travel umroh menjanjikan berangkat lagi pada Tanggal 26 Januari 2026 itupun batal, dan terakhir janji Tanggal 5  Februari 2026, namun ternyata batal juga. 

“Kami melaporkan ke pihak kepolisian, karena tidak ada titik terang, bagaimana nasib keluarga kami ini. Kami minta uang kami dikembalikan, pihak yang bertanggung jawab itu tidak juga mengembalikan uang keluarga kami,” tutur dia. 

Sementara itu, diakui Jonsi salah seorang korban calon jemaah umroh, pihaknya sudah menyetor uang sebesar Rp 32 juta, untuk berangkat umroh, ditambah Rp 2,5 juta untuk paspor dan vaksin. 

“Uang itu kami setorkan ke penyalur di Desa Bukit Timur Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, karena kami kenal, perwakilan dari JTravel, namun setelah dijanjikan berapa kali kami batal berangkat, dan uang kami minta dikembalikan, juga belum ada sampai saat ini, makanya kami melapor ke polisi,” ujar dia. 

Menurutnya, menempuh jalur hukum ini merupakan langkah terakhir, setelah tidak menemukan kata sepakat. 

“Kami tidak akan melapor, kalau pihak JTravel bisa mengembalikan uang kami, namun setelah mendengar kata dari perwakilan JTravel di Desa Bukit Timur, karena dia sudah datang ke kantornya langsung di Tanggerang, pihak travel umroh hingga saat ini belum bisa mengembalikan uang kami,” tutur dia

Pihaknya berharap, dengan adanya laporan polisi ini, pihak yang bertanggung jawab, entah siapapun itu, bisa mengembalikan uang mereka. 

“Tidak menutup kemungkinan, kalau terlapor mau mengembalikan uang kami, kami siap untuk berdamai, dan mencabut laporan. Karena kami mendaftar ini, uangnya ada yang sudah sangat bekerja keras, kami semua petani, mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, karena sangat ingin ke tanah suci, namun yang kami terima seperti ini, tidak ada kejelasan. Kami ini ada yang setor, sendiri, dan yang setor untuk dua dan tiga orang, tentu nominalnya besar bagi kami,” ucapnya. 

Laporan polisi yang dibuat di Polres Lahat, dengan Nomor : LP/B/68/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN, pelapor atas nama Sugiman, salah seorang korban calon jemaah umroh, dan kesebelas orang mengkuasakan laporan kepada Sugiman. 

Ke Sebelas korban berterima kasih kepada Pihak Polres Lahat, karena laporan mereka cepat ditangani hingga akhirnya keluar LP. Sehingga pihaknya berharap, laporan mereka segera mendapat kejelasan status, dan kabar baik. Pihaknya yakin pihak kepolisian dapat mengungkapkan kasus ini secara terang, jelas dan tuntas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *