Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, beserta anggota, berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 07 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 02 Februari 2026.
Kejadian bermula, ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, pada Senin, 02 Februari 2026, sekira pukul 21.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi akan melintas, sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol BG 5397 EAJ yang di Kendarai EA alias B, seorang pemuda dari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dari arah Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kota, Kabupaten Lahat, menuju arah Kota Pagar Alam yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga satu orang laki laki, yang mengendarai sepeda motor itu, dengan cara mobile di sepanjang jalan dari arah Kelurahan Bandar Agung ke arah jalan menuju Kota Pagar Alam.
“Pada saat personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan, dengan cara mobile di sepanjang jalan itu, ditemukanlah satu orang laki laki, dengan ciri ciri seperti yang disebutkan diatas di Jalan Mayor Ruslan I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kota Kabupaten Lahat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan, pada saat dilakukan pembuntutan EA berhenti di sebuah Indomaret Kemudian personel kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di atas motor miliknya,” kata dia.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan tersangka, yang disaksikan oleh Satu orang masyarakat sipil yang sedang berada di sekitaran lokasi, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus roti isi krim meses, yang di dalamnya berisikan Lima paket kristal putih, Narkotika jenis Sabu, seberat 48,48 gram, yang terbungkus plastik klip transparan, di dalam box bagian depan sebelah kiri sepeda motor.
“Didapati juga Satu unit Handphone Android merk NUBIA warna putih, ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka, serta Satu buah tas selempang warna hitam merek Coach digunakan tersangka pada saat itu,” ujarnya.
Tersangka Alias EA mengakui, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang inisial R, dengan cara menukar Satu unit mobil merek Grand Livina dengan Narkotika jenis Sabu.
“Narkotika jenis Sabu tersebut akan dibawa ke Kota Pagar Alam, yang sebelumnya Narkotika Jenis Sabu ini merupakan pesanan dari seorang inisial S, yang beralamat di Kota Pagar Alam,” tuturnya.
Selanjutnya tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP, dibawa Personel Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Status tersangka sebagai pengedar, sehingga pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.








