Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Oknum Kepala Desa Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, diamankan polisi, lantaran terlibat kasus Narkotika. 

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 09 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 Februari 2026. 

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus Narkotika ini, bermula karena adamya laporan dari masyarakat, bahwa di tempat tinggal seorang warga berinisial R (60), di Batay,  Gumay Talang, Kabupaten Lahat, seeing terjadi tempat transaksi dan pesta Narkoba. 

Setelah pihak kepolisian mengetahui tempat itu, langsung melakukan penangkapan di rumah R, pada Pukul 16:00 WIB, Selasa (10/02/2026). Personel menangkap oknum Kades Endikat Ilir Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat inisial M (36) serta perempuan inisial DK (34) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat. 

Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat, melakukan penggeledahan badan terhadap mereka, sehingga didapatkan barang bukti berupa 2 butir pil berlogo Superman warna Merah Muda, terbungkus plastik klip transparan, diduga merupakan Narkotika jenis pil ekstasi, di saku celana bagian belakang sebelah kanan, yang digunakan oleh Oknum Kades M, 

“Personel Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan 3 unit Handphone Android, milik ketiga tersangka yang setelah diperiksa, didapatkan percakapan antara M dan DK melalui Handphone milik R, terkait dengan pembelian Narkotika jenis pil ekstasi,” kata dia. 

Dikatakannya, menurut pengakuan ketiga tersangka, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik M, yang dibeli oleh DK. 

“Selanjutnya ketiga tersangka M, R dan DK berikut semua barang bukti yang didapatkan di TKP, dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia. 

Barang bukti yang diamankan, yakni berupa 2 butir pil logo Superman warna Merah Muda, terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 0,90 gram, 3 unit hanpdhone android, 1 buah celana pendek warna hitam.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *