Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,di Lapas Klas IIA Lahat. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., beserta personel Sat Res Narkoba Polres Lahat. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 31 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, dengan lokasi kejadian di Lapas Kelas IIA Lahat, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial NM alias J, laki-laki, lahir di Palembang, 18 November 1974 (51 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Tersangka diketahui berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,56 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1, buah pasta gigi merek Pepsodent yang terlilit tali,1 unit handphone Android merek Redmi 15C warna hitam beserta SIM Card, 1 bal plastik klip transparan dan 1 potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi petugas Lapas Kelas IIA Lahat pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, terkait ditemukannya sebuah paket plastik klip transparan yang terikat dengan pasta gigi dan tersangkut di kawat tembok lapas yang berbatasan dengan area PTM Square Lahat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV Lapas. Dari hasil CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos lengan panjang warna putih melemparkan sesuatu ke dalam area Lapas pada sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka NM alias J di rumahnya pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa plastik klip transparan, serta sebuah handphone yang berisi percakapan terkait transaksi jual beli narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada Jumat, 30 Januari 2026, ia melemparkan paket sabu yang diikat dengan pasta gigi ke dalam area Lapas Kelas IIA Lahat.
Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, dan rencananya akan diserahkan kepada DC, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.










