(Bentuk Kantor BNN Lahat, dan Rumah Sakit Rehabilitasi, yakni Rumah Sakit Tanjung Tebat,di Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat)
Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com
Dalam upaya perang terhadap narkoba, BNN RI bersama pemerintah lakukan deklarasi Beraih Narkoba (Bersinar) yang dipusatkan di Kabupaten Lahat, di ikuti pemerintah kabupaten kota se Indonesia secara virtual.
Bupati Kabupaten Lahat sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi mengatakan, wacana ini bermula ketika dia curhat kepada Kepala BNN RI, bahwa Lahat dan Sumsel tinggi penyalahgunaan Narkoba.
“Lahat zona merah, udah gawat darurat, dan Sumsel ini nomor dua di Indonesia, wabah Narkoba itu hidup dengan kita sehari hari, kalau istilah saya, Narkoba itu sudah di halaman rumah kita, tinggal kapan lagi nau kena kita, anak kita, istri kita, kita kita semua, karena ini sudah sangat berbahaya,” kata Bursah, Kamis (22/01/2026).

Deklarasi yang terpusat di Kabupaten Lahat, itu dikarenakan Bupati Lahat Bursah Zarnubi juga menjabat sebagai Ketua Umum Apkasi, sehingga Lahat menjadi tuan rumah.
Bursah juga gunakan jaringan Apkasi, dan menggandeng Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), sehingga dapat di ikuti pemerintah kabupaten kota se Indonesia secara virtual.
Bursah menegaskan, dilakukannya kegiatan ini merupakan titik awal perubahan, pencegahan, pemberantasan narkoba sampai k desa. Apalagi program ini termasuk kedalam program Asta Cita Nomor Tujuh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan, ucapan terimakasih kepada Ketua APKASI sekaligus Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi atas kerjasamanya guna memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke desa-desa.

“Seusai program Asta Cita Presiden RI, mari bersama-sama kita lawan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” pungkasnya.
Menurutnya, kita saat ini tidak boleh ragu memberantas Narkoba, harus benar benar serius, dan menangkap para bansar bandar Narkoba.
“Kita tidak boleh lagi setengah kopling berantas Narkoba, harus gas pol,” ujar dia.
Dalam dukungan terhadap pemberantasan Narkoba, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, memperbolehkan penggunaan dana desa untuk pencegahan dan pemberantasan Narkoba.
“Kemendes terus melakukan konsolidasi ke akar rumput dengan BNN, ke desa desa, untuk menciptakan Desa Bersiar, Beraih Narkoba. Langkah konkrit kami, saya sudah menandatangani Peraturan Menteri Desa, Nomor 16 Tahun 2025, Tanggal 29 Desember Tahun 2025, belum lama, jadi dana desa bisa dipakai untuk pencegahan dan penanggulangan pemberantasan Narkoba, jadi bisa untuk pelatihan, mempertebal literasi, membuat relawan, tes urine dan lain sebagainya,” ungkap dia.










