Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Palembang, tvkitenews.com 

Kasus OTT di Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Sumsel, yang terjadi beberapa bulan lalu, kini dua oknum Kades yang berperan sebagai Ketua dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, kasusnya sudah diputus pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/01/2026).

Majalis hakim menjatuhkan vonis masing masing satu tahun, terhadap kedua terdakwa, diantaranya Nahudin, Ketua Forum Kades Pagar Gunung, yang menjabat Kades Padang Pagun, dan Jonidi Bendahara Forum, yang menjabat sebagai Kades Muara dua. 

Sangkot Lumban Tobing SH, MH, ketua Majelis hakim pada persidangan itu, menyatakan kedua terdakwa tervukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jonaidi Sobri dan terdakwa Nahudin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan,” terang hakim saat membacakan amar putusan. 

Kedua terdakwa, setelah usai pembacaan putusan, menyatakan menerima vonis itu. Sementara JPU Kejari Lahat menyatakan masih pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Diketahui, sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU Kejari Lahat menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Misnan Hartono SH MH yang didampingi Altarik SH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.

“Pandangan kami, putusan ini sudah cukup adil dan kami menyatakan menerima hasil putusan tersebut,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada JPU, majelis hakim, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk rekan-rekan kepala desa di Kabupaten Lahat dan keluarga terdakwa. Misnan menambahkan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025.

“Jika dihitung, para terdakwa sudah menjalani sekitar enam bulan penahanan. Dengan putusan satu tahun, maka dua pertiganya sekitar sembilan bulan,” ujar dia.

Sebelumnya, diketahui bahwa perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung.

Dalam operasi tersebut, jaksa mengamankan uang tunai sebesar Rp 65.850.000 yang diduga berasal dari setoran para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *