Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Lahat, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba itu, berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 11 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Februari 2026.
Tersangka inisial P, warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Baru.
Pengungkapan ini berawal ketika Kasat Res Narkoba Polres Lahat, mendapatkan informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Tanjung Baru Kecanatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, sehingga Kasat Res memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah tempat dan ciri ciri orang telah diketahui, kemudian pada hari Sabtu (21/02/2026), sekira jam 20.30 WIB, personel Sat Res Narkoba Polres Lahat, melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sedang berada di dalam kamar rumah milik tersangka,” ujar dia.
Personel Sat Res Narkoba Polres Lahat kemudian melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh 1 orang saksi, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 14 paket serbuk putih, terbungkus plastik klip transparan, diduga Narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip yang didalamnya berisikan 3 paket serbuk putih, diduga narkotika jenis Sabu yang ditemukan diselipan sofa yang berada di ruang tamu rumah milik Tersangka.
“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit handphone android merk Oppo a78 warna hitam, yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” katanya.
Diakui tersangka, bahwa benar barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang inisial H, dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
“Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.
Total barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, berupa 17 paket serbuk putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,36 gram, 2 lembar plastik klip transparan, serta 1 unit Handphone Android merk OPPO A78 warna hitam.
“Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.









