Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lahat, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani, melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus beserta anggota, berhasil menagamankan pelaku pencurian, di Jalan Gotong Royong RT 018, RW 06 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. 

Pihak kepolisian sebelumnya mendapat laporan polisi, momor : LP/B/54/ II /2026/Spkt/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 02 Februari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani, melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus, yang disampaikan Kasi Humas AKP Mastoni melalui Kasubsi Penmas Aitu Lispono mengatakan, pada Senin, 02 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di warung korban di Jalan  Gotong Royong Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

“Pelaku pencurian inisial  AMH, warga Jalan Cempedak RT 60 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, masuk ke warung korban AG, dengan cara merusak kunci pintu menggunakan alat bantu jenis pahat. 

“Pelaku mengambil barang milik korban, berupa 1 unit CCTV Merek Xioami, berbagai macam rokok,  Roti Hitari 2 bungkus dan uang tunai Rp 500.000. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,” kata dia. 

Mendapati laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan pada Selasa, 03 Februari 2026, Pukul 07:00 WIB, Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, berhasil mengamankan seorang laki laki, yang menjadi pelaku pencurian. 

“Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, selanjutnya tersangka diamankan di Polres Lahat guna kepentingan penyidikan,” tutur dia. 

Bersama dengan tersangka, diamankan barang bukti berupa ⁠27 bungkus rokok hasil curian tersangka, 2 bungkus roti merek Hitari, 1 helai baju warna hitam, 1 buah topi warna hijau tua. 

“Pasal yang disangkakan, yakni tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 477 undang undang nomor 1 tahun 2023, tentang kitab undang undang hukum pidana,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *