Penulis : Val

Editor : Redaktur tvkitenews

Lahat, tvkitenews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lahat, Dedi Supriadi menegaskan, pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis, untuk itu dia menekankan agar masyarakat menghindari jasa calo, Kamis (29/01/29/2026). 

Dedi menekankan, agar masyarakat tidak usah menggunakan jasa calo yang berujung pungli, pihaknya menduga ada saja orang yang memanfaatkan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan, demi mencari untung. 

“Mungkin ada yang melakukan pungli, mungkin ada calo, menawarkan jasa mengurus dokumen kependudukan, dan meminta imbalan, jadi masyarakat Kabupaten Lahat, tidak perlu pakai calo calo itu,” ujar dia. 

Menurut Dedi, saat ini pelayanan mengurus dokumen kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, akte kematian, kartu Identitas anak, pindah domisili dan lain sebagainya, bisa diurus dalam satu ruangan. 

“Saat ini sistemnya sudah pelayanan terpadu sagu pintu, artinya bisa diselesaikan dalam satu pintu, tidak perlu lagi kesana kemari,” kata dia. 

Ditambahkan Dedi, sistem itu memudahkan masyarakat untuk mengurus keperluan kependudukannya. 

“Sistem terpadu satu pintu ini sudah kami uji coba, layanan butuh waktu 7 hingga 10 menit selesai. Kemaren itu kami uji coba masyarakat yang membutuhkan tiga dokumen contohnya, penambahan jiwa, kartu keluarga baru, kartu identitas anak, itu hanya membutuhkan 8 menit,” tutur dia. 

Dengan kemudahan itulah, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terperdaya dengan jasa calo. 

“Hindari jasa calo, dan urus sendiri saja dokumen kependudukan,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *