Reporter : Ikal
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com – Maraknya Alih Fungsi Lahan Yang terjadi di Kota Pagaralam perlu mendapat Perhatian lebih, Menindak lanjuti Hal ini Pemerintah Kota Pagaralam percepat Revisi Perda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah).
Hal tersebut disampaikan Walikota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah saat dijumpai awak media di sela kegiatan memantau aktivitas Pasar Tradisional Nendagung Kota Pagar Alam, Senin 20 Juli 2026.

Disampaikan Walikota, Pemkot Saaat ini Bersama sama dengan DPRD sedang mempercepat Proses revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2026-2046.
Dengan adanya Perda RTRW ini nantinya dapat dijadikan sebagai landasan atau Payung Hukum dalam pengembangan wilayah, Baik untuk kebutuhan Pertanian, Perkebunan, Wisata dan Sebagainya,

“Dengan adanya Perda RTRW ini nantinya pemerintah kota Pagaralam kedepan bisa menata kota dan mengambil arah kebijakan yang jelas sesuai dengan perturan perundang- undangan yang berlaku” ujar Ludi.

Dengan adanya perturan RTRW ini nantinya Pemerintah kota dapat melaksanan pembangunan dan Pemanfaatan Lahan dengan sebaik mungkin, guna kepentingan masyrakat kota pagar alam kedepannya. (ADV)












