Lahat, tvkitenews.com – Sengketa lahan kembali memicu aksi kekerasan. Dua karyawan perusahaan batubara menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di area jalan houling Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Senin (5/1) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangkanya Badirman inisial Bd (67), warga Desa Telatang. Aksi penganiayaan dipicu oleh keberatan pelaku terhadap aktivitas pendoseran lahan yang dilakukan pihak perusahaan. Diduga ada kesalahpahaman lantaran, jalan yang didoser untuk pembangunan jalan holing masih dalam proses mediasi.

Korban pertama, Epriko (45), mengalami luka bacok di bagian belakang kepala dengan ukuran sekitar 2 x 5 sentimeter, luka di jari tangan, serta lecet di bagian belakang badan. Saat kejadian, Epriko sempat beradu mulut dengan pelaku setelah diminta menghentikan pekerjaan.

Menurut keterangan polisi, cekcok terjadi ketika korban menjelaskan bahwa pekerjaan akan dihentikan jika ada perintah resmi. Namun, pelaku diduga langsung emosi dan secara spontan membacok korban menggunakan senjata tajam. Epriko sempat melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Beberapa menit kemudian, korban kedua, Herkoni (52), datang ke lokasi menggunakan mobil dan mencoba menenangkan situasi. Namun, pelaku justru kembali melakukan pembacokan ke arah Herkoni. Bacokan tersebut mengenai helm safety yang dipakai korban hingga pecah, menyebabkan korban mengalami luka di pipi kiri dan pusing.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke Klinik Kesehatan PT MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M.Ik melalui Japolsek Merapi Barat IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Oki Prasetiawan, S.H., petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Merapi Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Chandra, Selasa (6/1).

Ditambahkan Kanit Reskrim IPDA Oki Prasetiawan, S.H, bahwa pemeriksaan sementara. Antara pihak perusahaan dan tersangka tersebut memang ada pembebasan lahan. Namun sebagian lahan belum dibebaskan dan masih proses mediasi. Dugaannya tersangka kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan. 

Polisi juga mengimbau agar permasalahan sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru merugikan banyak pihak. 

Penulis: BaethEditor: Baeth

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *