Penulis : Val
Editor : Redaktur tvkitenews
Lahat, tvkitenews.com
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota.
Dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edhyanto, melalui Kasat Reskrim AKP L.A.E.Tambunan, disampaikan Kasi Humas AKP Mastoni dan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 12 Januari 2026.
“Kejadian penangkapan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah rumah kos yang ditempati seorang perempuan berinisial K, berlokasi di Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” Kata dia.
Kasat juga menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Masing – masing tersangka yakni, M.R.A, laki-laki, belum bekerja, beragama Islam, warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dan DF, laki-laki, belum bekerja, beragama Islam, warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat,” ungkap dia.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, 9 paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan berat brutto126 gram, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih,1 bungkus kotak rokok merk ORIS warna kuning, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam,1 helai celana panjang merk Lois warna biru,
1 helai jaket jeans merk, M5T J.Lo warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Lebih lanjut, Kasat Menambahkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Negara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, petugas menemukan beberapa paket ganja yang disimpan di saku celana tersangka M.R.A, di dalam bungkus rokok, serta di jok sepeda motor milik tersangka D.F. Selain itu, dari hasil pemeriksaan handphone yang ditemukan di lokasi, petugas mendapati percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika antar kedua tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial F untuk kemudian dititipkan dan dijual kembali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” terangnya.









